By : Erwin Alamsyah

3Salah satu peninggalan dari Kesultanan Deli adalah Masjid Al Ma’shun yang kini menjadi Masjid Raya Kota Medan, Sumatera Utara. Masjid ini  mulai dibangun tanggal 1 Rajab 1324H atau 21 Agustus 1906 dan selesai 10 Sept 1909 oleh Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah. Beberapa dekorasi yang ada di dalam masjid kebanggan kota Medan ini dibuat dari Italia dan Jerman. Masjid yang dirancang oleh Dingemans dari Amsterdam (dengan bentuk yang simetris jika dilihat dari keempat sisinya), memiliki gaya yang diambil dari budaya Timur tengah, India, dan Spanyol. Masjid dibangun dengan bentuk segi 8 (oktagonal) dan memiliki 4 sayap disetiap bagiannya. Luas keseluruhan bangunan Masjid adalah 5.000 meter.

 

2Konsep bangunan utama beserta bangunan sayap dari masjid ini merupakan konsep bangunan masjid kuno di timur tengah. dsana masjid dibangun dengan ruang tengah sebagai ruang utama (disebut sahn) dan empat sayap berupa gang beratap untuk berteduh (disebut mugatha/suntuh). Berbeda dengan masjid lain pada umumnya dimana hiasan-hiasan dinding merupakan ukiran-ukiran kaligrafi, namun di masjid ini merupakan ukiran bunga atau tumbuhan. Kubah masjid ini tidak berbentuk bulat namun persegi 8 dan agak gepeng, kubah berjumlah 5 buah, yang paling besar berada diatas bangunan utama dan 4 lainnya diatas masing-masing sayap. Di setiap ujung kubah terdapat ornamen bulan sabit sebagai penghiasnya.

 

 

 

 

4Sebagai bangunan tua, pengelola masjid dan Pemerintah Kota Medan memberikan penanganan khusus terhadap masjid ini. Salah satu contohnya adalah pengumuman yang terpampang di depan pintu gerbang masuk masjid yaitu pengumuman bagi pengunjung untuk tidak melakukan 7 hal, yaitu dilarang masuk segala jenis kenderaan, dilarang memakai alas kaki, dilarang berjualan di dalam kompleks masjid, dilarang melakukan aktivitas olahraga di dalam kompleks masjid, dilarang meludah di atas lantai, dilarang membuang sampah sembarangan, dan dilarang merokok. Bagi yang melakukan larangan tersebut akan dituntut melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

 

Sejak dibangun hingga kini, masjid ini belum pernah direnovasi atau dipugar karena pemugaran atau renovasi dikhawatirkan akan merusak nilai-nilai seni dan arsitektur asli bangunan. Perbaikan yang hanya pernah dilakukan adalah penambahan sarana pendukung masjid seperti tempat wudhu dan pagar, tanpa mengotak-atik bangunan utamanya. Itulah sebabnya masjid tua ini masih tetap utuh seperti bentuk aslinya ketika dibangun pertama kali lebih dari seabad silam. (Disadur dari berbagai sumber)